Pages

Tuesday, September 9, 2014

Sunat Wanita menurut WHO, Peraturan Menteri, dan Syari’at Islam

Pandangan WHO tentang Sunat atau Khitan Wanita
Sunat atau khitan atau sirkumsisi adalah suatu tindakan yang sudah sangat umum dikenal dan diakui oleh agama-agama di dunia. Khitan dapat dilakukan pada pria dan wanita. Namun khitan wanita atau dalam WHO dikenal dengan Female Genital Mutilation merupakan tindakan yang banyak menuai kontroversi. Berikut adalah pernyataan dari WHO:
“Sunat pada wanita secara internasional dikenal sebagai pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak-anak wanita dan wanita dewasa. Sejak sunat ini hampir selalu dilakukan walaupun sedikit, hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi anak.”
Jenis-jenis sunat wanita, yaitu:
1.       Klitoridektomi
Menghilangkan klitoris (bagian genital wanita yang kecil, sensitif, dan hanya pada bagian erektil) sebagian atau total dan atau dalam kasus yang jarang hanya pada preputium (lipatan kulit di sekitar klitoris)
2.       Eksisi (pemotongan)
Menghilangkan sebagian atau total klitoris dan labia minora, dengan atau tanpa eksisi labia minora (labia adalah bibir yang mengelilingi vagina)
3.       Infibulasi
Menyempitkan pintu vagina melalui kreasi yang menutupinya
4.       Lain-lain
Semua prosedur yang menyakitkan pada organ genital wanita dengan tujuan bukan tujuan medis, contohnya: penusukan,  mencungkil, menggunting, mengikis, dan membakar organ genital
Sunat wanita menuai berbagai konsekuensi.  Dari sisi kesehatan, siunat wanita tidak memiliki keuntungan. Tindakan yang dilakukan hanya merusak genital wanita yang sudah dalam keadaan normal dan natural. Bahkan hanya menimbulkan efek samping dan risiko seperti dibawah ini.
Risiko kesehatan yang segera
-          Nyeri berat
-          Syok
-          Perdarahan (misal: perdarahan berlebih)
-          Sepsis
-          Kesulitan mengeluarkan urin
-          Infeksi
-          Kematian
-          Konsekuensi psikologis
-          Unintended labia fusiin
Risiko Kesehatan Jangka Panjang
-          Perlu pembedahan
-          Masalah perkemihan dan menstruasi
-          Nyeri saat hubungan seksual dan miskinnya kualitas seksual
-          Infertilitas
-          Nyeri kronik
-          Infeksi (misal: sistitis, abses dan ulkus genital, infeksi pelvis kronis, infeksi traktus urinarius)
-          Keloid (misal: berlebihnya jaringan skar)
-          Infeksi saluran reproduksi
-          Konsekuensi psikologis, seperti ketakutan berhubungan seksual, gangguan stres pasca trauma, kecemasan, depresi)
-          Peningkatan risiko kanker serviks
Komplikasi obstetrik
-          Seksio sesaria
-          Perdarahan postpartum
-          Memperpanjang tinggal di rumah sakit
-          Resusitasi neonatus
-          Mati saat lahir (stillbirth)
Kondisi yang sering dipertimbangkan memiliki hubungan dengan sirkumsisi tetapi dalam penelitian tidak memiliki hubungan
-          HIV
-          Fistula obstetrik
-          Inkontinensia
Selain konsekuensi kesehatan, sunat wanita juga menuai konsekuensi sosial. Beberapa penelitian mengidentifikasi konseskuensi yang negatif untuk keluarga, anak, dan wanita dewasa dari tindakan ini. Praktik ini dilakukan karena adanya norma sosial yang kuat di tengah masyarakat. Jika tindakan ini tidak dilakukan oleh seseorang atau anggota keluarga, maka akan terjadi diskrimininasi, seperti tidak dianggap sebagai anggota masyarakat tertentu. Sampai-sampai mereka menyadari bahwa risiko sosial lebih besar daripada risiko kesehatan fisik dan mental yang dialami oleh wanita tersebut.

Legalitas Sunat Wanita di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1636 tahun 2010 tentang Sunat Perempuan maka sunat perempuan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu, yaitu dokter, bidan, dan perawat yang telah memiliki surat izin praktik. Tenaga kesehatan inipun diutamakan perempuan. Yang dimaksud sunat perempuan dalam hal ini adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris. Persyaratan dan prosedur tindakan juga telah diatur dalam Peraturan ini.

Sunat Wanita dalam Perspektif Islam
Sunat bagi wanita tidak diperselisihkan syari’atnya, namun para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, apakah hanya sunnah atau sampai wajib. Namun demikian, berdasarkan hadits dibawah ini pendapat terkuat adalah wajib.
“Fitrah ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, menggunting kuku, dan menggunting kumis” (Shahih, HR.Bukhari & Muslim)
Namun, tidak semua jenis khitan digeneralisasikan untuk dibenarkan. Di Afrika, dikenal jenis Khitan Fir’auni yang prosedurnya menyalahi ajaran islam. Ada beberapa bentuk khitan Fir’auni, yaitu:
-          Klitoridektomi
-          Dipotong sebagian bibir dalam vagina
-          Dijahit sebagian lubang tempat keluar haidnya
Jika demikian, maka jenis seperti ini tidak diperbolehkan karena mengandung mudharat yang besar bagi wanita. Maka, sabda nabi saw “Apabila kamu mengkhitan, potonglah sedikit saja dan jangan kamu habiskan. Hal itu lebih mencerahkan wajah dan lebih menyenangkan suami” (HR. Al-Hakim, Ath-Thabrani, dan selain keduanya). Prosedur khitan secara lebih rinci dapat dibuka link yg menjadi sumber.
Berdasarkan tiga sumber yang disebutkan diatas, maka diperbolehkan atau tidaknya sunat wanita tergantung sudut pandang pembaca. Penulis pribadi lebih memilih mentaati perintah Allah dan Rasulnya, terlepas dari berbagai konsekuensinya. Karena penulis yakin, jika diturunkan suatu perintah kepada umatNya, maka kemaslahatanlah yang akan didapatkan..
Wallahu’alam bish shawab

Sumber:
1.       WHO, 2012, Understanding and adressing violence againts women
2.       Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan

3.       asysyariah.com/problema-anda-hukum-khitan-bagi-wanita/  

1 comment:

  1. Casino Bonus Codes - December 2021
    No deposit bonus casino promotions. We recommend 2021 casino bonus codes and promos for septcasino.com new casino-roll.com players. We https://septcasino.com/review/merit-casino/ also list new poormansguidetocasinogambling.com casino bonuses jancasino.com for December 2021.

    ReplyDelete